Perlu Regulasi untuk Selesaikan Tumpang Tindih Lahan Transmigrasi

06-12-2021 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid foto bersama usai pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dengan jajaran Pemerintah Provinsi Lampung dan pihak-pihak terkait, di Bandar Lampung, Senin (6/12/2021). Singgih/Man

 

Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid mendorong agar pemerintah segera membuat sebuah regulasi yang memberikan kepastian hukum kepada warga transmigrasi di sejumlah daerah terkait lahan-lahan milik mereka. Karena ini merupakan hal yang penting untuk memberikan kepastian lahan atas-atas hak mereka, terutama di daerah-daerah transmigrasi seperti di Provinsi Lampung.

 

“Di Provinsi Lampung ternyata tumpang tindih lahan warga transmigrasi juga terjadi. Jadi persoalan transmigrasi ini bukan hanya persoalan di daerah lain, namun hampir terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu kami mendorong pemerintah untuk segera membuat regulasi terkait hal ini,” ungkap Anwar, usai pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dengan jajaran Pemerintah Provinsi Lampung dan pihak-pihak terkait, di Bandar Lampung, Senin (6/12/2021).

 

“Persoalan transmigrasi ini ternyata tidak hanya terjadi di daerah saya (Sulawesi Tengah) tapi juga terjadi di Lampung. Saya kira ini persoalan yang serius, karena para transmigran ini dipindahkan negara dalam rangka meningkatkan taraf hidup mereka sekaligus pemerataan pembangunan di Indonesia, dan itu memang terbukti salah satu program yang berhasil di Indonesia. Tapi sangat miris ketika kita melihat bahwa ternyata masih banyak persoalan yang dihadapi oleh transmigran ini salah satunya tumpang tindih lahan mereka,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut politisi Partai Demokrat itu menyampaikan bahwa masih ada juga tumpang tindih lahan, baik antara corporate dengan masyarakat maupun corporate dengan corporate itu sendiri, maka perlu segera dicarikan solusi, sehingga permasalahan sengketa tanah yang menimpa masyarakat, dalam hal ini dengan perkebunan baik itu BUMN maupun swasta tidak terjadi lagi.

 

“Kalau menurut saya solusinya hanya satu, yaitu Presiden harus mengeluarkan sebuah aturan untuk misalnya bagi tanah-tanah yang terlantar, atau ditelantarkan ataupun yang tumpang tindih sepanjang itu belum diolah dan itu dikuasai oleh masyarakat sebaiknya pemerintah mengeluarkan sebuah regulasi untuk memberikan hak itu kepada masyarakat,” ujar legislator dapil Sulawesi Tengah itu.

 

“Ke depan kita harapkan, ada sebuah regulasi yang di dalamnya yang mengatur soal peruntukan tanah. Masalah pertanahan di Indonesia sangat emergency sehingga harus segera dibuat dibuat regulasi yang mengatur itu. Saya berharap persoalan transmigrasi di Lampung bisa terselesaikan, sehingga bisa sebagai pintu masuk atau entry point kita untuk menyelesaikan seluruh persoalan transmigrasi di republik ini,” harapnya. (skr/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...